Minggu, 15 Mei 2011

kesan dan saran

dengan belajar mata kuliah yang ibu ajarkan khususnya Etika & Profesionalisme TSI saya dapat lumayan mengetahui dan menambah wawasan saya tentang mata kuliah ini, dari membaca beberapa artikel yang didapat, sehingga saya sudah tahu tentang dunia kerja, apalagi dunia informatika selalu berkembang pesat,.

sekedar saran...kedepannya untuk sistem mata kuliah softskill jangan hanya mahasiswa mencari dan menulis materi tentang matakuliah tersebut, tetapi juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya dalam pembahasan materi yang diberikan.

Lembaga Sertifikasi Profesi IT

Beberapa negara telah mengembangkan dan mempromosikan sistem sertifikasi yang khas bagi negara tersebut. Beberapa negara menerapkan dan membayar lisensi kepada sistem serti_kasi yang ada. Beberapa negara menggunakan tenaga ahli untuk melakukan ujian.

Jenis sertifikasi
Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat

* Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi) yang memberiakn gelar, Sarjana, Master dll
* Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.

Sayangnya sertifikasi akademik sulit memiliki implementasi langusng dalam industri ICT. Disebabkan karena kecepatan perubahan serta standardisasi antara Universitas. Di samping itu tujuan universitas memang berbeda dengan tujuan industri. Universitas bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar bukannya keahlian khusus atau kompetensi untuk profesi tertentu yang dibutuhkan oleh industri. Spesialisasi yang terlalu sempit juga tidak cocok untuk pengembangan universitas.
Sedangkan sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model, yaitu :

* Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc
* Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
* Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.

Sertifikasi yang berbasiskan vendor sangat bergantung pada produk vendor tersebut. Juga dikenal sebagai salah satu strategi pemasaran pada suatu perusahaan (vendor). Dengan mempromosikan serti_kasi tersebut, maka perusahaan tersebut dapat menjamin kepada kustomer mereka bahwa tersedia cukup dukungan teknis (orang yang memiliki sertifikasi produk tersebut). Pada kenyataannya pada pasar tenaga kerja, sertifikasi vendor ini sangat populer. Karena banyak orang beranggapan bahwa dengan memiliki sertifikasi vendor ini maka masa depan lapangan pekerjaan akan terjamin.
Dalam mengembangkan sertifikasi beberapa patokan yang sebaiknya diterapkan :

* Harus berdasarkan ujian dan cukup sulit dan memiliki beberapa tingkatan
* Pusat pelatihan harus disertifikasi sebelum dapat menawarkan suatu sertifikasi
* Sertifikasi tak boleh bergantung pada suatu perusahaan atau suatu institusi. Tetapi sertifikasi vendor sebaiknya juga diakui sebagai suatu komponen untuk memperoleh sertikasi profesi
* Sertikasi harus mendorong terbentuknya industri lokal.
* Sertifikasi harus memperkecil jurang antara universitas (education) dan industri. Harus dikembangkan pemetaan antara sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. Juga mengurangi jurang antara aktifitas riset dan industri.
* Serti_kasi harus mendorong orang untuk memahami pengetahuan dasar yang berhubungan dengan keahlian terapan pada profesi tersebut. Hal ini akan membantu orang untuk memperbaiki pengetahuannya, sebab mereka tidak ahnya belajar dari "keahlian tertentu" untuk suatu saat saja, tetapi mereka memiliki pengetahuan dasar untuk memehami teknologi baru.
* Sertifikasi tak boleh mengabaikan kemajemukan orang. Sebagai contoh bahasa, dan kebiasaan lokal. Sehingga untuk kompetensi dalam bidang komunikasi, kemampuan berbahasa lokal perlu dipertimbangkan juga.


A. Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
Di bagian ini akan dibahas dua sertifikasi TI dalam hal penguasaan kemampuan yang terkait dengan bahasa pemrograman. Yang dipilih adalah sertikasi untuk bahasa pemrograman Java dan sertifikasi untuk bahasa pemrograman yang menggunakan platform Microsoft .Net.

Java
Pengunaan bahasa Java dalam pembuatan aplikasi terus menunjukkan peningkatan. Secara pasti bahasa pemrograman Java mulai merebut pangsa pasar yang dulunya diisi oleh bahasa-bahasa seperti COBOL, Cobol, Visual Basic, C, System/390 Assembler dan SmallTalk. Tentunya hal ini diikuti dengan semakin tingginya kebutuhan akan tenaga profesional yang menguasai bahasa pemrograman Java.
Sertifikasi Java dapat dimanfaatkan oleh paling tidak empat segmen. Pertama, mereka yang ingin melakukan transisi karier dari posisi nonteknis ke pengembangan aplikasi dan software. Yang dimaksud di sini adalah mereka yang memiliki pengalaman nol dalam profesi TI tetapi tertarik untuk beralih profesi ke bidang TI yang mungkin dinilai lebih menggiurkan.
Kedua, mereka yang sudah bergerak dalam bidang TI dan berniat untuk melakukan perpindahan posisi di perusahaan tempat mereka bekerja. Jika Anda sedang merancang sebuah rencana untuk meningkatkan kredibilitas, tanggung jawab dan sukses di organisasi Anda saat ini, sertifikasi layak menjadi komponen utama dari rencana tersebut, utamanya jika Anda bekerja di perusahaan kecil atau menengah. Sementara jika Anda memiliki keterampilan TI tetapi tidak memiliki pengalaman menggunakan Java, sertifikasi Java dapat memberi Anda kesempatan untuk mencoba pekerjaan yang menggunakan Java.
Ketiga, konsultan Java yang ingin memvalidasi keterampilan mereka dan meningkatkan kredibilitas mereka di mata klien.
Yang keempat adalah para profesional TI yang sedang memikirkan untuk pindah perusahaan. Saat ini banyak lowongan kerja yang menyebutkan sertifikasi Java sebagai suatu kualifikasi yang dapat mejadi nilai tambah. Tentu saja adanya sertifikat dapat meningkatkan kemungkinan untuk mendapatkan kesempatan bekerja di luar negeri dan dengan upah yang lebih tinggi.

Mendaki Tangga Sertifikasi Java
Sun menawarkan tiga jenjang sertifikasi bagi programmer Java. Dari tingkat dasar ke advanced jenjang tersebut adalah: Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect. Setiap jenjang sertifikasi membutuhkan jenjang sebelumnya. Contoh, untuk mengambil sertifikasi Developer Anda harus memiliki sertifikasi Programmer. Sun Certified Programmer adalah sertifikasi paling dasar dari Sun untuk programmer Java. Untuk dapat menjadi seorang Certified Java Programmer, Anda harus lulus ujian Sun Certified Programmer for the Java 2 Platform 1.4 yang biayanya US$ 150. Ujian pilihan ganda ini dirancang untuk menguji pemahaman sintaks dan struktur Java pada materi-materi berikut: Dasar-dasar bahasa Java, teknik dasar pemrograman berorientasi obyek, penggunaan threads, dan kemampuan menggunakan paket standar Java seperti java.awt, java.lang, java.io, dan java.util. Untuk pemegang sertifikasi Java versi terdahulu dapat mengikuti ujian upgrade khusus.
Beberapa kursus yang dapat dikuti untuk mempersiapkan diri untuk sertifikasi ini adalah Java Technology for Structured Programmers yang ditujukan bagi mereka yang memiliki pengetahuan tentang bahasa pemrograman terstruktur seperti COBOL; Java Programming Language for Non-Programmers yang dirancang untuk programmer yang tidak memiliki pengalaman melakukan pemrograman; dan Java Programming Language atau pengenalan Java untuk programmer yang berpengalaman dengan bahasa pemrograman lain.
Sun Certified Developer adalah anak tangga selanjutnya dari sertifikasi Sun. Anda mungkin berpikir hanya perlu sekali lagi mengerjakan soal-soal pilihan ganda untuk menjadi seorang Certified Dava Developer, tetapi Sun menuntut lebih banyak dalam ujian untuk jenjang ini.
Untuk sertifikasi SCJD selain harus sudah memiliki sertifikat SCJP, Anda harus menyelesaikan tugas pemrograman yang dirancang untuk menguji aplikasi keterampilan Java Anda dalam menghadapi persoalan dunia nyata . Untuk ujian tugas pemrograman ini Anda harus membayar biaya US$ 250.
Contoh, tugas pemrograman tersebut memiliki skenario berikut: Setelah membayar uang ujian, Anda mendownload sebuah code template dari Sun. Template ini harus Anda gunakan untuk membuat sebuah aplikasi GUI yang memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan sebuah database melalui jaringan, dan melakukan konversi data dari format teks ke format database tersebut. Selama membuat program Anda diharuskan mendokumentasikan semua langkah yang Anda lakukan. Aplikasi yag Anda buat akan dinilai berdasarkan maintainability, penggunaan design pattern yang tepat, kejelasan kode, dan kesesuaian dengan code convention.
Setelah tugas pemrograman, Anda masih harus mengikuti ujian esai dengan biaya US$ 150, yang terdiri dari 5 sampai 10 soal esai, menanyakan berbagai hal tentang tugas pemrograman yang Anda selesaikan.
Beberapa kursus yang dapat diikuti untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti SCJD adalah Object-Oriented Application Analysis and Design for Java Technology (UML), yang merupakan kombinasi dari kuliah, tugas, dan diskusi yang mengajarkan analisa dan perancangan sitem menggunakan UML. Selain itu juga Java Programming Language Workshop yang memberikan pengalaman praktis melakukan perancangan aplikasi menggunakan Java.
Kalau Anda lebih tertarik untuk mengambil suatu spesialisasi tertentu dalam pemrograman Java seperti pemrograman aplikasi Web services atau aplikasi mobile , pada jenjang developer ini Sun menawarkan empat jenis spesialisasi: Sun Certified Web Component Developer (SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application Developer untuk platform J2ME (SCMAD). Untuk setiap spesialisasi ini Anda harus lulus satu ujian pilihan ganda yang tergantung jenis spesialisasi yang ingin Anda ambil. Biaya untuk setiap ujian berkisar US$ 150.
Sun Certified Enterprise Architect for J2EE adalah sertifikasi premium dari Sun. Sebagaimana dicerminkan oleh namanya, sertifikasi ini sangat berfokus pada enterprise. Ini berarti pemegang sertifikasi ini dapat menangani pengembangan aplikasi berskala besar dengan tingkat availability yang tinggi. Untuk mendapatkannya, seseorang harus memiliki kedua sertifikat SCJP dan SCJD, lulus sebuah ujian pilihan untuk menguji pengetahuan seputar Java. Apabila lulus ujian pertama dilanjutkan menyelesaikan sebuah tugas pemrograman seperti pada saat pengambilan SCJD, dan diakhiri dengan sebuah ujian esai.
Untuk persiapan mengikuti sertifikasi SCEA Anda dapat mengikuti kursus Architecting and Designing J2EE Applications dan Developing Applications for the J2EE Platform dari Sun. Materi pada kursus tersebut difokuskan pada topik-topik seperti konsep pemrograman berorientasi obyek tingkat advanced, UML dan Enterprise Java Beans (EJB), dan aplikasi Standard Architecture Design Patterns.

Microsoft.Net
Untuk para developer ada dua jenis sertifikat yang ditawarkan oleh Microsoft sebagai pengakuan atas keahlian dalam pengetahuan dan keterampilan Microsoft .Net : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
Sertifikasi MCAD dibuat oleh Microsoft sebagai respon terhadap kebutuhan industri akan sebuah sertifikasi yang memungkinkan mereka untuk menunjukkan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan, memaintain, dan mendeploy aplikasi Web atau desktop berbasis Windows dengan skala kecil sampai menengah. MCAD ditujukan untuk mereka yang lingkup pekerjaannya meliputi pengembangan aplikasi, komponen, atau layanan database dan jaringan berskala kecil sampai menengah pada platform Windows.
Sebaiknya untuk mengambil sertifikasi MCAD Anda paling tidak sudah memiliki pengalaman 1 - 2 tahun dalam membuat aplikasi dan tidak asing dengan platform Microsoft .Net. Lingkup profesi yang terkait dengan sertifikasi ini di antaranya adalah programmer, analis, dan software developer.
Untuk mendapatkan sertifikasi MCAD kandidat harus terlebih dahulu lulus dua ujian inti dan satu ujian pilihan dalam suatu area spesialisasi. Untuk ujian inti Anda dapat memilih satu ujian dalam spesialisasi Web Application Development atau Windows Application Development. Untuk satu ujian inti lagi Anda harus mengikuti ujian dalam bidang XML Web Services dan Server Components. Sementara untuk ujian pilihan Anda harus membuktikan diri dengan melewati suatu ujian keahlian dalam menggunakan salah satu produk server Microsoft, atau melakukan implementasi application security dengan platform Microsoft .Net.
Sertifikasi yang kedua adalah Microsoft Certified System Developer (MCSD). Sertifikat MCSD merupakan salah satu sertifikat TI dengan reputasi yang dikenal baik di kalangan industri. Dengan mengantongi sertifikat MCSD, seseorang dianggap telah mampu mendemonstrasikan kemampuan yang dibutuhkan untuk memimpin sebuah organisasi dalam proses perancangan, implementasi, dan administrasi dari suatu solusi bisnis dengan menggunakan produk Microsoft.
Karena fokusnya pada kepemimpinan dalam proses pengembangan solusi bisnis berskala enterprise, lingkup profesi yang cocok dengan sertifikasi ini adalah software engineer, software development engineer, software architect, and konsultan. Seorang kandidat sertifikasi MCSD diharapkan sudah memiliki pengalaman minimal dua tahun dalam pengembangan solusi dan aplikasi.
Untuk mendapatkan sertifikasi MCSD untuk Microsoft .Net seorang kandidat harus lulus dalam empat ujian inti dan satu ujian pilihan. Ujian inti meliputi satu ujian dalam bidang Web Application Development, satu ujian dalam bidang Windows Application Development, satu ujian dalam bidang XML Web Services and Server Components, dan satu ujian dalam bidang Solution Architecture. Untuk ujian pilihan Anda harus membuktikan diri dengan melewati suatu ujian keahlian dalam menggunakan salah satu produk server Microsoft atau melakukan implementasi application security dengan platform Microsoft .Net.
Walaupun ujian MCSD meliputi bidang-bidang yang sama dengan ujian MCSA, setiap ujian memiliki tingkatan kesulitan yang lebih tinggi dibanding MCSA. Pilihan untuk mengambil sertifikat MCSA atau MCSD sebaiknya ditentukan berdasarkan jenis peran kerja yang sedang atau ingin dijalani.

B. Sertifikasi untuk Database
Setelah membahas sertifikasi untuk bahasa pemrograman, pada bagian ini akan dibahas macam sertifikasi untuk keterampilan dalam teknologi database yang banyak digunakan. Kami memilih sertifikasi untuk Oracle dan Microsoft SQl Server.

Oracle
Sampai sekarang perusahaan software kedua terbesar di dunia ini masih merupakan penikmat pangsa pasar terbesar untuk software database. Ini membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikasi yang paling populer dan banyak dicari. Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI.
Dalam situsnya Oracle menyebutkan bahwa 97 dari pemegang Oracle Certified Professional (OCP) mengatakan bahwa mereka diuntungkan oleh sertifikasi tersebut, 89% merasa kepercayaan diri terkait penguasaan keahlian Oracle meningkat, dan 96% mengaku menganjurkan program sertifikasi Oracle kepada orang lain. Sementara bagi perusahaan yang memiliki pegawai yang telah tersertifikasi, Oracle mengklaim bahwa berdasarkan survai perusahaan-perusahaan tersebut melaporkan penurunan waktu downtime sebesar 49%.
Untuk memenuhi kebutuhan industri akan berbagai spesialisasi keahlian dalam menggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Setiap jalur sertifikasi dirancang untuk menguji penguasaan pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan teknologi Oracle untuk suatu bidang kerja tertentu seperti developer, administrator, atau Web server administrator.
Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
• Oracle Certified DBA Associate, dengan sertifikasi pada jenjang ini sesorang dianggap memiliki pengetahuan dasar yang memungkinkan mereka bekerja sebagai anggota yunior dalam sebuah tim yang terdiri dari administrator database atau pengembang aplikasi. Ujian untuk mengambil sertifikasi ini meliputi dasar-dasar SQL dan dasar-dasar administrasi database. Sertifikasi ini tersedia untuk database Oracle9i dan Oracle 10g dengan sedikit perbedaan pada jumlah ujian yang harus dikuti.
• Oracle Certified DBA Professional, sertifikasi ini ditujukan bagi pemegang sertifikasi jenjang Associate yang ingin meningkatkan penguasaan teknologi Oracle dalam administrasi database. Pada jenjang ini kandidat akan mengikuti ujian yang meliputi teknik-teknik lanjut dari administrasi database dan juga teknik-teknik dalam melakukan performance tuning. Sertifikasi ini juga tersedia untuk database Oracle9i dan Oracle 10g dengan sedikit perbedaan pada jumlah ujian yang harus dikuti [lihat Tabel]. Pada jenjang ini kandidat yang berminat juga dapat mengambil ujian tambahan untu untuk spesialisasi manajemen database Oracle pada lingkungan sistem operasi Linux.
• Oracle Certified DBA Master, merupakan jenjang tertinggi dalam jalur sertifikasi DBA. Seorang OCM adalah seorang DBA profesional yang sudah teruji dalam menangani aplikasi dan sistem database yang memiliki karakter mission critical. Berbeda dengan ujian pada jenjang OCA dan OCM yang berupa ujian teori, ujian OCM mengambil bentuk praktikum di sebuah lab khusus di mana kandidat diminta untuk memberikan solusi terhadap berbagai skenario permasalahan yang meliputi konfigurasi database, konfigurasi jaringan database, konfigurasi dan penggunaan Oracle Enterprise Manager, dan hal-hal kritis seperti manajemen kinerja dan database recovery. Untuk wilayah Asia-Pasifik, ujian OCM hanya dapat dilakukan di lab Oracle yang terdapat di Hongkong dan Seoul.
Untuk jalur sertifikasi DBA juga tersedia ujian untuk mengupgrade sertifikasi Oracle versi terdahulu untuk mendapatkan sertifikasi Oracle terbaru.
- Oracle Certified Developer. Jalur Sertifikasi ini ditujukan bagi mereka yang ingin mendapatkan pengakuan akan penguasaan pegetahuan dan keterampilan penggunaan teknologi Oracle seperti PL/SQL dan Oracle Forms dalam mengembangkan berbagai aplikasi dan solusi. Pada jalur sertifikasi Developer terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut :
• Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate, profesional dengan sertifikasi jenjang ini memiliki pengetahuan dasar yang memungkinkan peran fungsional sebagai pengembang aplikasi Oracle9i. Untuk sertifikasi ini kandidat harus mengikuti dua ujian yang meliputi dasar-dasar SQL dan PL/SQL serta teknik pemrograman dengan menggunakan PL/SQL.
• Oracle9iForms Developer Certified Professional, untuk memiliki sertifikasi ini kandidat harus sudah memiliki sertifikasi jenjang OCA. Pemegang OCA yang ingin mendapatkan sertifikasi OCP harus mengikuti satu ujian yang meliputi materi pengembangan aplikasi Internet menggunakan Oracle9iForms.
Selain kedua jenjang tersebut pemegang sertifikasi Oracle versi terdahulu dapat mengikuti ujian upgrade untuk mendapatkan sertifikasi Oracle versi terbaru.
- Oracle9iAS Web Administrator. Seiring meningkatnya kebutuhan akan profesional dalam bidang administrasi Web, Oracle membuka sebuah jalur sertifikasi bagi mereka yang menginginkan pengetahuan dan keterampilan sebagai Web Administrator untuk Oracle9i Application Server. Jalur sertifikasi ini baru menyediakan jenjang Oracle9iAS Web Administrator Certified Associate. Untuk mendapatkan sertifikasi ini kandidat harus mengikuti satu ujian yang meliputi materi administrasi dasar Oracle9i Application Server.
Salah satu yang membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikat TI dengan reputasi yang tinggi adalah tingkat kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Untuk setiap ujian, peserta baru dinyatakan lulus apabila skornya minimal 70 %. “Saya selalu menanyakan kesiapan setiap calon peserta ujian sertifikasi. Ujian Oracle tidak murah dan tidak mudah sehingga sayang sekali apabila harus tidak lulus,” ujar Mardjuki (Education Director, Oracle University Indonesia).
Di lain pihak hal tersebut membuat pemegang sertifikat Oracle menjadi barang langka. Di Indonesia misalnya, menurut Mardjuki baru ada sekitar 300 pemegang sertifikat jenjang OCP, sementara untuk jenjang OCM jumlah mungkin hanya sebatas hitungan jari.

Microsoft
Microsoft menawarkan satu jenis sertifikasi untuk penguasaan teknologi produk database andalannya, Microsoft SQl Server. Microsoft Certified DBA adalah sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan kemampuan merancang, mengimplementasi, dan melakukan administrasi database Microsoft SQl Server.
Untuk mendapatkan sertifikasi MCDBA setiap kandidat harus lulus tiga ujian inti dan satu ujian pilihan. Ujian inti ini terdiri dari satu ujian untuk materi administrasi SQL Server, satu ujian perancangan database SQL Server, dan satu ujian Windows 2000 Sever atau Windows Server 2003. Sebagai tambahan ujian inti, kandidat harus lulus satu ujian pilihan dalam salah satu bidang keahlian produk
Microsoft.

C. Sertifikasi untuk Office
Sebagai aplikasi desktop, Microsoft Office mungkin menjadi aplikasi yang paling akrab dengan keseharaian pekerjaan kita. Mulai dari membantu menulis surat sampai membuat perencanaan proyek. Populernya aplikasi Microsoft Office dan kemudahan pemakaiannya seringkali membuat banyak penggunanya tidak merasa perlu untuk mempelajarinya secara serius. Padahal hal tersebut mungkin berakibat pada rendahnya utilitas pemanfaatan berbagai feature yang sebenarnya disediakan oleh Microsoft Office, dan tanpa disadari membuat kerja tidak seefisien seharusnya.
Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalam meningkatkan produktivitas kerja.
Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalah mengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program Microsoft Office dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-feature advanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Office dengan software lain.
Sertifikasi Office Specialist tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000. Untuk setiap jalur sertifikasi terbagi dalam tiga jenjang keahlian, yaitu Specialist, Expert, dan Master.
Selain untuk program-program yang termasuk suite aplikasi Microsoft Office, sertifikasi Office Specialist juga menawarkan sertifikasi khusus untuk Microsoft Project 2002 dan Microsoft Project 2000. Ujian sertifikasi Office Specialist untuk Microsoft Project difokuskan pada kemampuan menggunakan berbagai toolMicrosoft Project dalam pelaksanaan berbagai tahapan proyek, seperti perencanaan proyek, kustomisasi grafik dan laporan kemajuan proyek, dan memfasilitasi berbagai kegiatan kolaborasi dan komunikasi tim.

Daftar Authorized Training Partners
Jika Anda sudah memiliki cukup pengalaman dan merasa yakin menguasai software untuk sertifikasi yang ingin Anda ambil, tidak ada salahnya langsung memasuki ruang ujian. Namun jika masih ragu-ragu, ada baiknya mengikuti training yang diselenggarakan oleh beberapa training center yang ada.
Sebagai panduan, berikut beberapa training center yang menjadi partner beberapa vendor aplikasi pemberi sertifikasi tersebut.
Daftar Authorized Training Partners
Vendor Training Partners
Adobe Digital Studio
Alias Digital Studio
CIW PT Intellisys TriPratama
PT Executrain Nusantara Jaya
CompTIA PT States Information technology
Informatics
Cisco Training Partners (PT Datacraft Indonesia)
PT Inixindo
80 lembaga pendidikan yang menjadi Cisco Academy Partner
Macromedia Digital Studio
Sekolah Web Indonesia
Informatics
Microsoft PT Asaba Computer Center
PT Ebiz Infotama
PT Executrain Nusantara Jaya
PT Intellisys TriPratama
PT Iverson Technology
PT Mitra Integrasi Informatika
PT NETtrain Infotama
PT Sarana Solusindo Informatika
PT Sentra Karya Informatika
Oracle PT Asaba Computer Center
PT Inixindo
PT Mitra Integrasi Informatika
SUN PT Inixindo
WOW WEB-C

D. Sertifikasi di Bidang Jaringan
Sertifikasi yang paling populer di bidang jaringan adalah sertifikasi Cisco. Memang bukan rahasia bahwa Cisco merupakan pemegang pangsa pasar terbesar di bidang jaringan sampai saat ini. Selain sertifikasi Cisco, sertifikasi di bidang jaringan yang juga cukup populer adalah sertifikasi yang diberikan oleh CompTIA, Novell, dan Solaris.
Cisco
Cisco memiliki tiga jenjang sertifikasi, yaitu Associate, Professional, dan Expert. Jenjang sertifikasi Cisco secara umum meliputi Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified Network Professional (CCNP), dan Cisco Certified Internetworking Expert.(CCIE). Selain tiga jenjang umum tersebut, Cisco juga memiliki jalur spesialisasi, seperti network design, security, dan business networking. Beberapa jenis sertifikasi untuk jalur spesialisasi ini di antaranya adalah Cisco Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP), dan Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya.
Cisco Certified Network Associate (CCNA) merupakan fondasi awal untuk menapaki jenjang sertifikasi yang lain. Pemegang sertifikasi ini diharapkan sudah profesional dalam hal menginstall, mengkonfigurasi, dan mengoperasikan jaringan LAN atau WAN untuk jaringan kecil (100 client/PC atau kurang). Sementara bagi yang mengambil spesialisasi di bidang network design. Kesempatan kerja bagi pemegang sertifikasi ini umumnya adalah network administrator.
Jenjang berikutnya adalah Cisco Certified Network Professional (CCNP). Pada jenjang ini pemegang sertifikasi dianggap telah ahli dalam hal menginstall, mengkonfigurasi, serta memecahkan permasalahan LAN atau WAN dengan skala yang lebih luas (100 - 500 client/PC). Untuk mencapai jenjang ini peserta harus mengikuti empat jenis ujian, seperti membangun internetwork, multilayer switch network, remote access network, dan troubleshooting.
Untuk memperoleh dua jenis jenis sertifikasi tersebut ada dua cara yang bisa ditempuh dengan mengikuti kursus pada training center, atau mengikuti pendidikan melalui Cisco Academy Program. Cisco Academy Program merupakan program pendidikan yang digelar Cisco bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) TI.
Berbeda dengan mengikuti kursus yang hanya membutuhkan waktu 10 hari, pendidikan melalui Academy Program ini memerlukan waktu lebih panjang, sekitar 8 bulan - 1 tahun. Kelebihannya, program ini memungkinkan bagi peserta yang belum memiliki pengalaman di lapangan untuk memperoleh sertifikasi dari Cisco. Saat ini ada 80 lembaga pendidikan yang menjadi partner Cisco dalam Cisco Academy Program.
Jika Anda ingin mengikuti training untuk mempersiapkan ujian sertifikasi CCNA ini setidaknya Anda harus menyiapkan anggaran sekitar US$ 500. Sementara untuk training CCNP diperlukan untuk jangka waktu 20 hari dengan biaya sekitar US$ 2900. Menurut Kurnijanto E Sanggono (Marketing Manager, Cisco Indonesia), training ini sifatnya lebih sebagai penyegaran, sebaiknya kandidat sudah memiliki pengalaman dalam menangani masalah jaringan.
CCIE merupakan jenjang tertinggi dalam jalur sertifikasi Cisco yang artinya pemangang sertifikasi ini telah mampu mengelola dan menangani berbagai permasalahan dalam jaringan sampai skala enterprise. Jenjang ini tidak mudah untuk diraih karena setidaknya kandidat harus sudah mengantongi sertifikasi CCNA dan CCNP terlebih dahulu. Tidak heran jika pemegang sertifikasi ini masih cukup langka, dan menjadi rebutan di bursa pencari tenaga TI. Menurut Kurnijanto, jumlah peraih sertifikasi CCIE ini di Indonesia belum ada 30 orang. Sementara peraih CCNP sudah lebih dari 2000 orang, dan peraih sertifikasi CCNA sudah di atas 10.000 orang.
Seseorang yang berhasil memperoleh sertifikasi CCIE benar-benar merupakan kandidat yang terpilih karena dari data Cisco kurang dari 3% peraih CCNP yang berhasil ke jenjang CCIE. Melewati ujian CCIE juga tidak mudah karena selain harus menyelesaikan soal-soal pilihan berganda dalam waktu 2 jam, peserta juga harus mampu mengkonfigurasi dan mengatasi masalah pada lokasi yang ditunjuk oleh Cisco dalam waktu 8 jam.
CompTIA
CompTIA memiliki beberapa jalur sertifikasi untuk menunjukkan keahlian di bidang jaringan, di antaranya adalah Comptia Network+, CompTIA Security+. Selain dua sertifikasi tersebut, CompTIA juga memiliki beberapa pilihan sertifikasi mengenai pengenalan hardware, yaitu CompTIA A+ dan CompTIA Server+.
CompTIA A+ merupakan sertifikasi paling dasar dari CompTIA yang ditujukan bagi pemula yang ingin meniti karier di bidang TI, atau menjadi teknisi komputer. Sertifikasi CompTIA A+ merupakan bentuk validasi kemampuan bahwa seseorang telah memiliki pengetahuan dasar di bidang hardware dan software. Beberapa ujian untuk meraih sertifikasi ini meliputi pengetahuan terhadap teknologi hardware dan sistem operasi secara umum, di mana peserta diharapkan sudah dapat menginstall, mengkonfigurasi, mendiagnosa, dan mengelola jaringan pada skala kecil. Jenis sertifikasi ini juga sering dijadikan landasan bagi kandidat untuk mengikuti jenjang sertifikasi yang lebih tinggi dari vendor lain, seperti MCSA dari Microsoft dan CNE dari Novell.
CompTIA Server+ merupakan pengakuan terhadap seseorang yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknologi Industry Standard Server Architecture (ISSA). Meskipun CompTIA Server+ tidak mensyaratkan untuk memperoleh sertifikasi A+ terlebih dahulu, peserta dianjurkan untuk mengikuti sertifikasi tersebut. CompTIA Server+ merupakan jenjang lebih lanjut yang mempersiapkan kandidat sebagai teknisi komputer dan server untuk tingkat atas. Diharapkan kandidat mampu menginstall, mengupgrade, mengkonfigurasi, mengelola, dan memecahkan masalah.
CompTIA Network+ setingkat dengan sertifikasi CCNA merupakan sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi jaringan dalam menjalankan peran sebagai network support atau network administrator. Sebagai bekal mengikuti ujian sertifikasi ini, selain melalui training yang membutuhkan waktu sekitar satu minggu dengan biaya sekitar US$ 250, para peserta sebaiknya sudah berpengalaman mengelola jaringan setidaknya dalam jangka waktu 9 bulan. Para peserta ujian sertifikasi Nework + juga harus sudah mengantongi sertifikasi CompTIA A+. Beberapa training center mengemas dua program ini menjadi satu paket.
Jika Anda ingin diakui sebagai ahli di bidang sekuriti, CompTIA juga memiliki jalur sertifikasi khusus, yaitu CompTIA Security+. Materi ujian sertifikasi Security+ meliputi beberapa topik yang berkaitan dengan keamanan dalam berbagai industri, seperti communication security, infrastructure security, cryptography, access control, external attack, dan lain sebagainya. Untuk mempersiapkan ujian sertifikasi peserta dapat mengikuti training. Namun sebaiknya peserta sudah berpengalaman setidaknya dua tahun dalam menangani jaringan, utamanya yang berkaitan dengan masalah sekuriti.

E. Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
Peluang karier di bidang Computer Graphics dan Multimedia sangat luas, mulai dari designer, art director, web designer, editor, multimedia artist, visualizer, visual effect artist, dan banyak lagi. Tidak heran jika training di bidang animasi, desain grafis, desain Web, digital video, dan digital imaging ini semakin diminati.
Apa yang bisa Anda lakukan jika Anda ingin diakui sebagai ahlinya di bidang desktop publishing, animasi, digital video, atau desain Web? Tentu saja Anda bisa menempuh berbagai training dan jalur sertifikasi yang ditawarkan oleh vendor-vendor aplikasi yang bergelut di bidang multimedia ini.
Beberapa vendor yang mengeluarkan sertifikasi di bidang ini adalah Adobe, Macromedia, Autodesk, dan Maya. Menurut Andi Surya Budiman (Direktur, Digital Studio), peminat training computer graphics dan multimedia, khususnya di Idonesia, semakin banyak tetapi masih jarang yang mengambil jalur sertifikasi. Umumnya peserta sudah merasa cukup bekal dengan mengantongi certificate of attendance atau sertifikat yang didapat dengan mengikuti training dengan kurikulum dari vendor aplikasi tersebut.
Andi juga menekankan bahwa sertifikasi akan sangat berarti ketika Anda ingin berkompetisi dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara. “Beberapa siswa yang sudah mengantongi sertifikasi bahkan mendapat pengurangan kredit atas mata pelajaran yang harus diambil ketika melanjutkan studi di luar negeri,” ungkap Andi.
Adobe, Macromedia, dan Alias
Sertifikasi yang dimiliki Adobe dinamakan ACE (Adobe Certified Expert). ACE ditujukan untuk para Graphics Designer, Web Designer, Developer, dan profesional bisnis yang ingin menunjukkan kemampuan mereka dalam memahami produk Adobe.
Seseorang yang memperoleh sertifikasi ACE artinya mampu mendemonstrasikan keahliannya menggunakan satu atau lebih produk dari Adobe. Sertifikasi Adobe yang banyak digunakan industri adalah di bidang desktop publishing yang meliputi aplikasi Photoshop, Illustrator, dan InDesign; serta di bidang digital video meliputi aplikasi Premiere dan After Effect.
Adobe membagi jalur sertifikasi menjadi dua, yaitu sertifikasi untuk satu produk dan spesialis. Untuk satu produk misalnya ACE Adobe InDesign CS, artinya peserta telah lulus ujian Adobe InDesign CS.
Sedangkan untuk sertifikasi spesialis, terdapat beberapa pilihan yaitu ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist. Untuk bisa memperoleh gelar atau sertifikasi ACE Print Specialist peserta harus mampu melewati beberapa ujian meliputi Adobe InDesign, Adobe Acrobat, dan Adobe Illustrator atau Adobe Photoshop. Untuk ACE Web Specialist, peserta harus lulus ujian Adobe Photoshop, Adobe GoLive, dan Adobe Illustrator atau Adobe Acrobat. Sementara untuk menjadi ACE, Video Specialist, peserta harus lulus ujian Adobe Photoshop, Adobe Premiere, dan Adobe Affter Effects.
Jika kandidat mampu menguasai, dan lulus semua produk suite Adobe (Adobe Acrobat, Adobe GoLive, Adobe Illustrator, Adobe InDesign, dan Adobe Photoshop), ia akan memperoleh gelar tertinggi, yaitu ACE Creative Suite Master.
Seperti Adobe, Macromedia memiliki sertifikasi yang menunjukkan kemampuan seseorang telah menguasai satu atau lebih produk dari Macromedia. Beberapa sertifikasi yang dimiliki Macromedia adalah Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified Dreamweaver MX Developer. Untuk memperoleh gelar tersebut Anda bisa mengikui ujian di salah satu testing center VUE (Virtual University Enterprise).
Lalu jika ingin diakui sebagai ahli di bidang grafis dan animasi 3D, Anda dapat mengantongi sertifikasi dari Alias dengan menguasai aplikasi Maya. Maya mengintegrasikan teknologi render tingkat lanjut, visual effect, animasi, dan modeling yang banyak digunakan video artist, game developer, maupun Web Designer dalam pembuatan film, game, maupun content Web yang banyak menggunakan animasi 3D.
Untuk mempersiapkan ujian sertifikasi dari Adobe, Macromedia, atau Alias tersebut selain dengan mengikuti training, dianjurkan untuk menggunakan produk tersebut selama minimal satu tahun.

Certified Internet Web Master
Jika ingin dianggap jago di bidang Internet, Anda bisa mengambil sertifikasi yang dikeluarkan oleh Certified Internet Web Master(CIW). Jalur sertifikasi CIW ini sangat beragam mulai sertifikasi untuk pemula sampai master.
Sertifikasi paling dasar yang sekaligus disyaratkan untuk mengambil sertifikasi untuk tingkat lebih lanjut adalah CIW Associates. CIW Associates adalah sertifikasi yang menguji penguasaan dasar teknologi Internet, seperti Web browser, FTP dan e-mail, Web page authoring menggunakan XHTML, dasar-dasar infrastuktur jaringan, dan manajemen proyek. Sertifikasi ini ditujukan bagi mereka yang bekerja sebagai business development, advertising, dan sales.
Jenjang berikutnya adalah CIW Profesional dan CIW Master. Untuk menjadi mendapat gelar master terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Develper. Masing-masing jalur memiliki pilihan spesialisasi yang harus ditempuh. Sebelum mencapai tingkat master, Anda dapat meraih gelar CIW Profesional jika bisa melewati ujian CIW Associate dan salah satu spesialisasi yang dari empat jalur yang tersedia tersebut.
Selain jalur tersebut, CIW juga memiliki beberapa pilihan sertifikasi khusus, seperti CIW Security Analist dan CIW Web Developer.

Organisasi sertifikasi
World Organization of Webmasters
Di bidang Internet, selain sertifikasi dari CIW juga ada sertifikasi yang dikeluarkan oleh World Organization of Webmasters (WOW). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh WOW ini juga terdiri dari beberapa jenjang. Jenjang dasar terdiri dari WOW Certified Apprentice Webmaster (CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web Developer Apprentice (CWDVA), dan WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA). Sedangkan untuk jenjang yang lebih tinggi adalah WOW Certified Professional Webmaster (CPW).
Dengan sertifikasi CAW, seseorang dianggap memiliki pengetahuan dasar mengenai Internet dapat membuat layout halaman Web, membuat content yang kaya dan nyaman, membuat dan memanipulasi image. CWDSA lebih ditujukan bagi para calon Web Designer. Pada pilihan ini kandidat diharapkan menguasai seni mendesain Web agar lebih artistik dan menarik. CWDVA ditujukan bagi para pengembang Web yang lebih banyak berurusan dengan struktur dan interaksi dalam menciptakan situs Web. Sedangkan bagi para Web administrator jalur sertifikasi yang bisa diambil adalah CWAA yang lebih banyak berkecimpung dengan infrastruktur software dan hardware yang mendukung komunikasi Internet. Jenjang yang lebih profesional atau CPW bisa langsung diraih secara otomatis jika kandidat berhasil memperoleh empat sertifikasi pada tingkat Apprentice. Berbeda dengan sertifikasi CIW dimana ujian dapat Anda ikuti melalui testing center yang menjadi partner Promatic, sertifikasi dari WOW ini dapat Anda peroleh dengan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh WOW.

Australian Computer Society Certification Scheme
ACS dibentuk pada tahun 1965 dan merupakan satu-satunya himpunan TI di Australia. Beranggotakan sekitar 15.500 orang, sehingga termasuk salah satu himpunan komputer terbesar di dunia berdasarkan jumlah anggota per kapita. Materi yang diujikan pada sistem sertifikasi ini terdiri dari 2 subjek utama trend TI, legal bisinis, issue etik, dan Spesialis dalam area Project Manajement, Applications Planning, System Integration, dan Data Communication. Model sertifikasi ACS ini memiliki kesesuaian dengan model SRIG-PS yaitu : Data Communication Specialists dan System Integration Specialist. ACS merencanakan untuk mengembangkan sertifikasi untuk Security Specialist.
Pada pelaksanaan ujian digunakan ujian tertulis, multiple choice, pekerjaan proyek dan wawancara. Para peserta ujian harus memiliki gelar dalam bidang komputer dan memiliki pengalaman praktis minimal 4 tahun. Sertifikasi ini dikenal di Australia, karena dilaksanakan oleh ACS yang merupakan wadah Profesional TI di Australia. Pada saat ini sekitar 420 calon peserta ujian. Beberapa Universitas di Australia memberikan kredit bagi subjek sertifikasi ini. Materi dan silabus tersedia untuk setiap subyek, yang terdiri dari, outline, buku bacaan, buku teks, dan video. Seluruh materi ini dikembangkan oleh para praktisi TI Australia yang terkemuka.
Karena disebabkan selalu berubahnya Teknologi Infomrasi, maka setiap pemegang sertifikat wajib mengikuti re-sertifikasi setelah 5 tahun. Ini dapat dilakukan dengan duduk mengikuti ujian ulang atau dengan mengikuti 30 jam profesional development, melalui Practising Computer Profesional Scheme.
ACS Certification System ini ditawarkan melalui proses belajar jarak jauh melalui Deakin University. Dan pusat-pusat ujian tersebar di negara-negara anggota SEARCC seperti: Auckland, Hong Kong, Jakarta, Johor Baru, Kelantan Kota Kinibalu, Kuala Lumpur, Penang, Singapore, Wellington. Biaya untuk mengikuti pelatihan dan ujian ACS ini sekitar $400.00.

sumber :

http://akuariee.blogspot.com/2011/05/lembaga-sertifikasi-profesi-it.html

Prosedur dan persyaratan untuk ambil ujian sertifikasi untuk setiap jenis profesi IT

Berikut ini penulis akan coba membahas akan pentingnya sebuah nilai sertifikasi pada profesi IT. Mengapa demikian di perlukan nya sertifikasi memang memiliki banyak alasan. Sehingga perlu adanya perencanaan serta perancangan kinerja sebelum sertifikasi. Berikut akan penulis coba jabaran selengkapnya.
Meningkatnya implementasi TI mulai dari operasional bisnis biasa sampai ke jaringan perusahaan yang lebih kompleks menyebabkan kebutuhan tenaga TI tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang TI, tetapi juga nonTI. Seiring dengan kebutuhan tenaga kerja TI yang diperkirakan akan terus meningkat, berbagai posisi atau jabatan baru di bidang TI juga bermunculan. Jika Anda berada berada di antara ratusan pelamar yang berharap mengisi beberapa lowongan di bidang TI, apa yang bisa membuat Anda berbeda dengan pelamar-pelamar lain? Lalu jika Anda sudah menjadi salah satu bagian dari tenaga TI dan ingin meniti tangga karier, apakah yang bisa Anda lakukan untuk menegaskan kualitas Anda dibanding sekian banyak rekan seprofesi Anda? Apa yang dapat menjadi jaminan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin membayar Anda untuk solusi TI yang dapat Anda berikan ?.

Salah satu jawabannya adalah dengan mendapatkan pengakuan atau sertifikasi untuk bidang spesialisasi Anda. Mungkin akan muncul pertanyaan, apakah pendidikan formal yang sudah Anda kantongi belum cukup untuk membuktikan kemampuan Anda?.Cepatnya perkembangan TI serta semakin kompleksnya teknologi tidak memungkinkan bagi lembaga pendidikan untuk mengadopsi perubahan secara cepat. Keterbatasan kurikulum, dan keinginan untuk independen terhadap produk tertentu menjadi kendala menghadapi perubahan tersebut. Di sisi lain kebutuhan tenaga kerja TI sering membutuhkan kompetensi yang lebih spesifik, seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut. Hal ini mendorong turun tangannya para vendor untuk ikut terjun dalam program pendidikan yang pada akhirnya melahirkan standar kompetensi atau sertifikasi.
Adanya standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau pegawainya. Adanya inisiatif untuk membuat standar dan sertifikasi sangat dibutuhkan. Namun masih terdapat permasalahan seperti beragamnya standar dan sertifikasi. Sebagai contoh, ada standar dari Australian National Training Authority. Standar dan sertifikasi dapat dilakukan oleh badan yang resmi dari pemerintah atau dapat juga mengikuti standar sertifikasi di industri, yang sering juga disebut vendor certification. Untuk contoh yang terakhir (vendor certification), standar industri seperti sertifikat dari Microsoft atau Cisco merupakan standar sertifikasi yang diakui di seluruh dunia. Padahal standar ini dikeluarkan oleh perusahaan, bukan badan sertifikasi pemerintah. Memang pada intinya industrilah yang mengetahui standar yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-harinya.

Keuntungan sertifikasi
Ada banyak keuntungan yang dapat menjadi tambahan alasan untuk mempertimbangkan mengambil sertifikasi TI. Salah satu yang utama tentu saja membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan. Sertifikat TI dapat meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di bidang TI, sertifikasi memberi cara yang standar dan terukur untuk mengukur kemampuan teknis. Dengan memiliki sebuah sertifikat TI yang diakui secara global, seorang profesional TI akan memiliki rasa kepercayaan diri yang lebih tinggi terkait dengan keterampilan yang dimilikinya. Ini karena melalui proses sertifikasi keterampilan yang dimiliki sudah mengalami validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.
Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan-wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Selain mampu memberikan jalan yang lebih mudah untuk menemukan pekerjaan di bidang TI, sertifikasi juga sapat membantu Anda meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja. Bahkan sertifikasi yang sudah diakui secara global ini mampu meningkatkan kompetensi Anda dengan tenaga-tenaga TI dari manca negara. Karena itu jangan heran jika sertifikasi yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda.
Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan
profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :

* Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
* Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
* Pengembangan profesional yang berkesinambungan.


Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut :

* Sertfikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji)
* Perencanaan karir
* Profesional development
* Meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional. Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.


Bagi masyarakat luas sertifikasi ini memberikan kontribusi positif

* Memiliki staf yang up to date dan berkualitas tinggi.
* Memperoleh citra perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif, merupakan alat ukur yang obyektif terhadap kemampuan staf, kontraktor dan konsultan.
* Secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan produktifitas secara mikro maupun makro.
* Menaikkan pengakuan industri dan secara intenasional.
* Bagi siswa memberikan alur profesi yang jelas. Siswa yang ingin segera mempelajari ICT dan profesi akan tahu darimana memulainya
* Memberikan suatu mekanisme pusat pelatihan. Suatu program sertifikasi memberikan alur pelatihan yang jelas.
* Membantu proses pencarian tenaga IT profesional. Suatu kandidat yang dievaluasi untuk suatu jabatan, dengan memiliki suatu serti_kat berarti telah memiliki skill dan pengetahuan tingakat tertentu. Hal itu juga menunjukkan persistensi kandidat dan kemampuan menyelesikan suatu proyek (dalam hal ini sertifikasi). Kedua hal ini membantu masyarakat mencari tenaga TI
* Mendorong pegawai melakukan proses belajar lebih lanjut

sumber :

http://akuariee.blogspot.com/2011/05/prosedur-dan-persyaratan-untuk-ambil.html

berbagai jenis profesi untuk administrasi & maintenance management & audit

Berikut merupakan beberapa jenis profesi di bidang IT.. Dengan posisi tenaga kerja di bidang Teknologi Informasi (TI) yang sangat bervariasi karena menyesuaikan dengan skala bisnis dan kebutuhan pasar,
maka sangat sulit untuk mencari standardisasi pekerjaan di bidang ini. Tetapi setidaknya kita dapat mengklasifikasikan tenaga kerja di bidang Teknologi Informasi tersebut berdasarkan jenis dan kualifikasi pekerjaan yang ditanganinya.


Dapat dilihat jenis pekerjaan di bidang TI yang antara lain meliputi :


* Administrasi

1. IT Administrator. Tugasnya adalah menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up, firewall, Proxy serta pendukung teknisnya.
2. Network Administrator. Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.
3. Database Administrator. Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.

* Programmer

Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan pemrograman komputer terhadap suatu sistem yang telah dirancang sebelumnya.

Jenis pekerjaan ini memiliki 3 tingkatan yaitu :

1. Supervised (terbimbing). Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutuhkan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Moderately supervised (madya). Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalama
3. Independent/Managing (mandiri). Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.


* Sytem Analyst (Analis Sistem)

Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan analisis dan desain terhadap sebuah sistem sebelum dilakukan implementasi atau pemrograman lebih lanjut. Analisis dan desain merupakan kunci awal untuk keberhasilan sebuah proyek-proyek berbasis komputer. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer.

* Project Manager (Manajer Proyek)

Pekerjaan untuk melakukan manajemen terhadap proyek-proyek berbasis sistem informasi. Level ini adalah level pengambil keputusan. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer, terhgantung pada kualifikasi proyek yang dikerjakannya.
·

* Instructor (Instruktur)

Berperan dalam melakukan bimbingan, pendidikan dan pengarahan baik terhadap anak didik maupun pekerja level di bawahnya. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer.
·

* Specialist.

Pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus. Berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan yang lain, pekerjaan ini hanya memiliki satu level saja yaitu independent (managing), dengan asumsi bahwa hanya orang dengan kualifikasi yang ahli dibidang tersebut yang memiliki tingkat profesi spesialis.

Pekerjaan spesialis menurut model SEARCC ini terdiri dari :
o Data Communication
o Database
o Security
o Quality Assurances
o IS Audit
o System Software Support
o Distributed System
o System Integration

Dari berbagai jenis pekerjaan seperti di atas, memang ada pula kecenderungan untuk menyederhanakan departemen TI dengan mengisi hanya beberapa posisi tetapi dengan tanggung jawab yang mencakup banyak hal. Posisi Programmer dan System Analyst adalah dua dari beberapa posisi terdepan yang banyak dicari oleh perusahaan-perusahaan.

Jika lulusan TI lebih mengincar bidang kerja yang sesuai keahliannya, yaitu sebagai Programmer dan System Analyst, mereka harus memperhatikan kualifikasi utama, yaitu technical knowledge dan technical skill. Hal lain yang harus dipenuhi adalah kemampuan analythical thinking dan orientasi kualitas yang tinggi, ketahanan kerja dalam jangka waktu yang lama serta attention to detail yang juga tinggi. Disamping dua posisi tersebut, posisi IT sales juga merupakan salah satu posisi yang banyak dicari perusahaan. Pada posisi sales, para profesional di bidang teknologi informasi tentunya memiliki kelebihan dengan adanya penguasaan TI yang baik sebagai product knowledge.

sumber :

http://akuariee.blogspot.com/2011/05/berbagai-jenis-profesi-untuk.html

prinsip integrity konviden available dalam teknologi informasi

Prinsip-prinsip penting dari sebuah rencana keamanan informasi (information security), ialah kerahasian (confidentiality), keutuhan data (integrity) dan ketersediaan (availability).

Prinsip-prinsip keamanan informasi, ialah sebagai berikut:

* Kerahasiaan (confidentiality), yaitu membatasi akses informasi hanya bagi pengguna tertentu dan mencegah orang yang tidak berhak memperoleh informasi tersebut. Implementasi konsep confidentiality salah satunya adalah user ID dan password dalam skema otentikasi.
* Keutuhan data/informasi (integrity), yaitu taraf kepercayaan terhadap sebuah informasi. Dalam konsep ini tercakup data integrity dan source integrity. Keutuhan data terwujud jika data/informasi belum diubah (masih asli), baik perubahan yang terjadi karena kesalahan atau dilakukan sengaja oleh seseorang.
* Ketersediaan (availability), yaitu ketersediaan, betul sekali. Availability yang dimaksud adalah ketersediaan sumber informasi. Jika sebuah sumber informasi tidak tersedia ketika dibutuhkan, bahkan bisa lebih buruk lagi. Ketersediaan ini bisa terpengaruh oleh faktor teknis, faktor alam maupun karena faktor manusia. Meskipun ada tiga faktor yang berpengaruh, tetapi umumnya manusia adalah link paling lemahnya. Karenanya, wajar jika Anda perlu memperhatikan perlunya menggunakan tools untuk data security, misalnya sistem backup atau anti virus.

sumber: http://mieluvyan.blogspot.com/2011/05/prinsip-integrity-konviden-available.html

draft kontrak kerja untuk proyek teknologi informasi di Indonesia

Kontrak (perjanjian) adalah suatu “peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”. (Subekti, 1983:1).
Syarat sahnya kontrak (perjanjian)Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan. Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan. Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu. Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan. Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.
1. Masa Percobaan. Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja. Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja. Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.Bagi perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latinBagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada kedua belah pihak.
4. Isi Perjanjian Kerja. Baik dalam KUH Perdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan tentang isi dari perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu. Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :- yang sekali selesai atau sementara sifatnya- diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai- bersifat musiman atau yang berulang kembali- yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang- yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.
7. Uang Panjar. Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata)

Contoh draft kontrak kerja untuk proyek teknologi informasi di Indonesia :

Yang bertanda tangan dibawah ini :

• NAMA : UDIN SARIPUDIN
• JABATAN : KEPALA MANAJER
• PERUSAHAAN : PT. SUSAH MAJU
• ALAMAT : GEDUNG PENCAKAR LANGIT, Lt.4, JL KODOK NO 1, MANGGARAI, JAKARTA, DKI JAKARTA 14987

• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. SUSAH MAJU, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

• NAMA : UJANG SUPAJANG
• JABATAN : SEKRETARIS
• PERUSAHAAN : PT. KOMPUTER JAYA
• ALAMAT : MENARA TINGGI, Lt.6, JL MANGGA HARUM NO 89, MATRAMAN, JAKARTA, DKI JAKARTA 16378


• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. KOMPUTER JAYA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

• Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Sekretaris yang bergerak dalam
bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
• Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar
Rp. 15.000.000 / Bulan



• Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA


1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA


• Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN


• Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA


1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA


1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE


• Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN


• Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli

• Hak Pihak Pertama
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.

• Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali

• Hak Pihak kedua
1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA


1. Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2. Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
3. Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN


• Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP


1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 27 Mei 2011


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
KEPALA MANAJER SEKRETARIS



UDIN SARIPUDIN UJANG SUPAJANG


Sumber :
- http://jijidzone.blogspot.com/2011/05/contoh-draft-kontrak-kerja-untuk-proyek.html
- http://bresseker.wordpress.com/2011/05/07/draft-kontrak-kerja-untuk-proyek-ti-di-indonesia/

jenis2 profesi IT di Indonesia dan perbandingannya dgn negara lain

Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya.

a. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
*Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
* Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
* Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
* Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
* Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
* Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

c. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
*EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
*System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
Jenis-jenis Profesi di Bidang IT beserta Job Desc-nya
1. Analyst Programmer
Seorang analis bertugas untuk merancang, membuat 'code' program, dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan sebuah sistem atau aplikasi.

2. Web Designer
Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.

3. Systems Programmer/Softaware Engineer
Seseorang dengan posisi ini, harus terbiasa dengan pengembangan software 'life cyclces' dan memiliki keterampilan dalam mendesain suatu aplikasi, bahkan sistem. Tugasnya adalah menyiapkan program sesuai dengan spsifikasi, melakukan dokumentasi program, dan menguji program yang telah dibuat.

4. IT Executive
Seorang eksekutif IT bertanggung jawab untuk memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien. Selain itu
harus juga menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.

5. IT Administrator
Tugasnya adalah menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up, firewall, Proxy serta pendukung teknisnya.

6. Network Administrator
Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.

7. Database Administrator
Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.

8. Systems Engineer
- Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
- Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
- Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.

9. Network Support Engineer
- Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking
- Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet.
- Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN

10. IT Manager
- Mengatur kelancaran dari sistem IT.
- Troubleshooting & membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.
- Sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.
Perbandingan dengan negara lain

Singapore
Pada model Singapore juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi:
1. Programmer
2. Analyst/Programmer
3. Senior Analyst/Programmer
4. Principal Analyst/Programmer
5. System Analyst
6. Senior System Analyst
7. Principal System Analyst

Inggris
Model British Computer Society (BCS)
Untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikan dalam tingkatan sebagai berikut :
Level 0 . Unskilled Entry
Level 1 . Standard Entry
Level 2 . Initially Trainded Practitioner
Level 3 . Trained Practitioner
Level 4 . Fully Skilled Practitioner
Level 5 . Experienced Practitioner/Manager
Level 6 . Specialist Practitioner/Manager
Level 7 . Senior Specialist/Manager
Level 8 . Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9 . Senior Manager/Director

sumber :http://dedennurwahid.blogspot.com/2011/04/jenis-jenis-profesi-it-di-indonesia-dan.html

standar profesi IT di Indonesia

Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.

Profesi TI di Indonesia
Pasar Teknologi Informasi di Indonesia ditunjukkan pada tabel berikut ini (Infokomputer, 1995) :
Jenis Perangkat
dalam million US$

1988
1989
1990
1991
1995
Perangkat keras
192.5
252
303.6
292.8
57.2
Perangkat Lunak
20
35
50.6
67.2
75
Jasa
25
39
55.2
62.4
111
Peralatan tambahan (komunikasi data dll)
12.5
28
50.6
57.6
60
Total
250
354
460
480
818

Jumlah mahasiswa yang mempelajari teknologi informasi di Indonesia :
Jenis Pendidikan
Jumlah mahasiswa
Jumlah kelulusan
Non Gelar di Universitas Swasta
25376
5100
Strata 1 di Universitas Swasta
27903
7500
Strata 1 di Universitas Negeri
2300
100
Total
55579
12700

Klasifikasi Pekerjaan TI pada Institusi Pemerintah
Sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada Teknologi Informasi yang bekerja pada institusi pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk teknologi informasi, untuk tingkat programmer dan tingkat sistem analis. Tingkat-tingkat ini lebih tinggi dari tingkat operator. Klasifikasi ini diterapkan untuk memberikan skema pengembangan profesi yang berkesinambungan.
Klasifikasi pekerjaan ini adalah :
Pangkat
Tingkat
Nama
Deskripsi Pekerjaan
IIB s/d IIID
01
Asisten Pranata
Komputer Madya
Membantu dalam pelaksanaan studi kelayakan
Membantu dalam pembuatan spesifikasi sistem
Mempelajari spesifikasi sistem dan memformulasikan
spesifikasi program
Menguji program
Dokumentasi program dan manual operasi
Pemeliharaan dan meng-up-grade sistem

02
Asisten Pranata Komputer


03
Ajun Pranata Komputer Muda


04
Ajun Pranata Komputer Madya


05
Ajun Pranata Komputer
Melengkapi implementasi sistem
Mengembangkan sistem dan program
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Membantu pelaksanaan konsultasi dalam
mengembangkan teknologi informasi di institusi
pemerintah

06
Ahli Pranata Komputer Pratama

IV-A
07
Ahli Prata Komputer Muda


08
Ahli Pranata Komputer Madya
Melaksanakan studi kelayakan
Mengimplementasi sistem
Menguji sistem
Mengembangkan sistem
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Memilih teknologi yang sesuai untuk teknologi
informasi dalam institusi pemerintah

09
Ahli Pranata Komputer
Utama Pratama


10
Ahli Pranata Komputer
Utama Muda


11
Ahli Pranata Komputer
Utama Madya


Klasifikasi pekerjaan ini dirancang dengan mempertimbangkan persyaratan utama dan persyaratan tambahan setiap sel.

Persyaratan utama dipertimbangkan berdasarkan :
Latar belakang akademik
Pengembangan sistem, pengalaman pemeliharaan
Pengembangan Profesi

Persyaratan tambahan dievaluasi berdasarkan :
Pengalaman menulis dan menerjemahkan.
Kegiatan keilmuan, seperti survey, riset, dan sebagainya.
Pelatihan
Organisasi Profesi
Penghargaan

Evaluasi dilakukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik untuk staf dengan tingkat IV-A dan Badan Penguji dalam Tingkat Nasional. Bagaimanapun, evaluasi untuk tingkat II-B dan III-D dilakukan oleh Badan Penguji pada tingkat institusi, seperti di Departemen. Badan Penguji dipilih setiap 5 tahun oleh Menteri Aparatur Negara.

BAKOTAN (Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara)
Pada tanggal 20 Mei 1969, pemerintah telah membentuk Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara - BAKOTAN berdasarkan Keputusan Menteri Aparatur Negara. Institusi ini mempunyai pekerjaan :
Akuisisi, pengolahan dan melakukan investigasi masalah otomasi pada administrasi pemerintah.
Menyediakan laporan, menyarankan, dan memberi konsultasi kepada pemerintah dalam mekanisme administrasi.
Melakukan kerjasama, konsultasi, dan informasi kepada masyarakat.

Keputusan Menteri Aparatur Negara No 125/1989 menyatakan perkembangan TP2 SIMNAS (Team Pengembangan dan Pendayagunaan Manajemen Nasional), Team untuk Pengembangan dan Aplikasi Manajemen Nasional.
BAKOTAN memiliki beberapa aspek pertimbangan yang akan dikembangkan :
Dasar teknologi
Aplikasi, dan penggunaan aplikasi
Kultur Teknologi
Organisasi
Teknologi
Audit
Networking

Untuk mencapai tujuan, BAKOTAN membentuk empat kelompok kerja. Masing-masing kelompok kerja mempunyai 4 anggota dan satu ketua.

Kelompok-kelompok kerja terdiri dari :
Kelompok kerja Aplikasi
Kelompok kerja Teknologi
Kelompok kerja Sumber Daya Manusia
Kelompok kerja Audit dan Supervisi

Kelompok Kerja Aplikasi
Mengambangkan dan menerapkan Sistem Informasi
Membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan sistem informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum

Kelompok Kerja Teknologi
Mempelajari dan meneliti aplikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
Memonitor kemajuan teknologi informasi di Indonesia.
Menentukan mekanisme pengembangan Teknologi Informasi di Indonesia.

Kelompok Kerja Sumber Daya Manusia
Membentuk peraturan dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. Hal ini dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan, dan sertifikasi profesi.
Mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada Teknologi Informasi.
Melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi.

Kelompok Kerja Auditing
Menspesifikasi mekanisme untuk melakukan auditing, pengendalian, dan keamanan sistem informasi.
Mempromosikan kepentingan monitor sistem informasi, dan melakukan koordinasi dalam mendidik auditor sistem informasi.

sumber :http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page2.html

Deskripsi Kerja Profesi IT

deskripsi kerja IT di Indonesia
Pasar Teknologi Informasi di Indonesia ditunjukkan pada tabel berikut ini (Infokomputer, 1995) :
Jenis Perangkat dalam million US$
1988 1989 1990 1991 1995
Perangkat keras 192.5 252 303.6 292.8 57.2
Perangkat Lunak 20 35 50.6 67.2 75
Jasa 25 39 55.2 62.4 111
Peralatan tambahan (komunikasi data dll) 12.5 28 50.6 57.6 60
Total 250 354 460 480 818

IT yang ada maka kita akan mengetahui apa saja yang bisa kita lakukan dalam pekerjaan kita nantinya. Dan hal tersebut bisa sebagai bahan pertimbangan dalam memlih suatu pekerjaan, karena kita akan mengetahui spesifikasi tentang pekerjaan yang kita inginkan tersebut.
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.

1. System Analyst
System analyst merancang solusi IT baru untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan produktifitas. Pekerjaannya dapat untuk ekstrenal client atau internal client (seperti departemen dalam organisasi yang sama).
Bekerja secara dekat dengan client, analyst memeriksa model bisnis dan aliran data, mendiskusikan penemuan mereka dengan client, dan merancang solusi IT yang tepat.
Mereka menghasilkan sketsa rancangan dan meminta sistem IT baru, menentukan operasi yang akan dijalankan oleh sistem, dan cara data akan dilihat oleh user, memberikan rancangannya pada client dan setelah disetujui, bekerja secara dekat dengan tim client untuk mengimplementasikan solusi.
2. Software Enginer
Software engineer meneliti, merancang, dan men-develop sistem software untuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancang software engineer lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.
Mereka perlu memiliki pengetahuan berbagai macam bahasa pemrograman komputer dan aplikasi, ini karena luasnya bidang kerja yang dapat terlibat didalamnya.
Software engineer kadangkali merupakan computer programmer atau software developer. Bergantung pada tipe organisasi, software engineer dapat menjadi spesialis dalam sistem atau aplikasi. Software engineering merupakan salah satu profesi IT yang paling popular.
3. Network Engineer
Network engineer bertanggungjawab untuk memasang dan mendukung komunikasi jaringan komputer dalam organisasi atau antar organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan operasi yang lancar dari jaringan komunikasi untuk menyediakan performance yang maksimum dan ketersediaan untuk user (staff, client, customer, supplier, dan lain-lain).
Network engineer bekerja secara internal sebagai bagian dari tim pendukung IT di organisasi atau secara eksternal sebagai bagian dari perusahaan konsultansi networking dengan beberapa client.
4. IT Trainer
IT Trainer umumnya merancang dan memberikan kursus dalam information and communications technology (ICT) seperti aplikasi dekstop dan software khusus perusahaan. Mereka juga menyediakan pelatihan dalam area yang lebih teknis untuk software engineer, teknisi, perancang website, dan programmer. IT Trainer bekerja pada perguruan tinggi, perusahaan pelatihan, dan dalam departemen pelatihan dari suatu perusahaan besar dan organisasi sektor publik. Banyak IT Trainer merupakan self-employed.
5. Application Developer
Application developer menerjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan development tertentu seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool.
Application developer bekerja dalam range yang luas pada sektor bisnis seperti sektor publik, biasanya menjadi bagian dari tim dengan IT professional lainnya seperti system/busineess analyst dan technical author. Mereka bekerja pada produk umum yang dapat dibeli atau untuk client individual.

sumber :http://sharemyego.blogspot.com/2010/04/deskripsi-pekerjaan-berbagai-profesi-it.html

prosedur pendirian bisnis dibidang teknologi informasi

bisnis di bidang teknologi informasi, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa saja yang harus dilakukan jika ingin mendirikan suatu bisnis. Mulai dari prosedurnya, cara-cara dalam berbisnis dan segala hal yang berhubungan dengan dunia bisnis tersebut. Oleh karena itu saya akan coba membantu dalam memberikan apa saja yang harus dilakukan sebelum melakukan pendirian usaha.
Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

* Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis

* Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

* Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

* Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

sumber: http://bresseker.wordpress.com/2011/05/07/jelaskan-prosedur-pendirian-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/

Jumat, 01 April 2011

UU tentang hak cipta ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta dan perbatasan hak cipta sistem informasi

Setiap warga Negara Indonesia berhak untuk melakukan apa saja, tetapi harus barada di garis hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Negara Indonesia. Di Indonesia masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Hak cipta memiliki beberapa jenis yaitu berupa ;

v Puisi

v Drama

v Lagu

v Koreografis

v Music

v Rekaman suara

v Lukisan/gambar

v Dan yang Lain-Lain

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.

Hak-Hak yang tercakup dalam hak cipta yang ada di Indonesia berupa;

1. Hak Eksklusif yaitu hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

2. Hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

3. Hak moral yaitu hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Berikut ini sebagian isi dari Undang-Undang no 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

BAB I : KETENTUAN UMUM



Pasal 1 , ayat 8 :

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.





BAB II : LINGKUP HAK CIPTA



Pasal 2, ayat 2 :

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.



Pasal 12, ayat 1 :

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;



Pasal 15 :

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:



a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;



e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;



g. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.





BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA



Pasal 30

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. Program Komputer;

b. sinematografi;

c. fotografi;

d. database; dan

e. karya hasil pengalihwujudan,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.





BAB XII : PENYIDIKAN



Pasal 71

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;

f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan

g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.





BAB XIII : KETENTUAN PIDANA



Pasal 72

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



Kesimpulan:
Dari kutipan dari UU hak cipta. Kita bisa lihat ancaman pidana dari pelanggaran hak cipta ini adalah 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta Rupiah tetapi nampaknya pembajakan hak cipta seperti lagu, film, alat-alat komputer sudah kita anggap biasa.Nampaknya sanksi yang tertulis di UU tersebut memang belum dilaksanakan secara tegas. Untuk itu kita harus menghargai hasil karya orang lain dengan cara memberikan sumber atau apapun yang merupakan hasil karya dari seseorang. Dengan demikian plagiat-plagiat hasil karya orang dapat minimalisir.

sumber :
* http://maidenprayer.multiply.com/journal/item/2/About_Hak_Cipta
* http://apaazhaada.blogspot.com/2011/03/tentang-hak-cipta-ketentuan-umum.html#more

RUU Informasi dan Transaksi Elektronik

UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan

konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis.
UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM.
Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:
1. Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
2. Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
3. Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.

sumber : http://ghembiel09.blogspot.com/2010/04/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html

Perbandingan Cyber Law Dan Computer Crime Act

Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?

Teknologi digital yang digunakan untuk mengimplementasikan dunia cyber memiliki kelebihan dalam hal duplikasi atau regenerasi. Data digital dapat direproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi kualitas data asilnya. Hal ini sulit dilakukan dalam teknologi analog, dimana kualitas data asli lebih baik dari duplikatnya. Sebuah salian (fotocopy) dari dokumen yang ditulis dengan tangan memiliki kualitas lebih buruk dari aslinya. Seseorang dengan mudah dapat memverifikasi keaslian sebuah dokumen. Sementara itu dokumen yang dibuat oleh sebuah wordprocessor dapat digandakan dengan mudah, dimana dokumen “asli” dan “salinan” memiliki fitur yang sama. Jadi mana dokumen yang “asli”? Apakah dokumen yang ada di disk saya? Atau yang ada di memori komputer saat ini? Atau dokumen yang ada di CD-ROM atau flash disk? Dunia digital memungkinkan kita memiliki lebih dari satu dokumen asli.

Seringkali transaksi yang resmi membutuhkan tanda tangan untuk meyakinkan keabsahannya. Bagaimana menterjemahkan tanda tangan konvensional ke dunia digital? Apakah bisa kita gunakan tanda tangan yang di-scan, atau dengan kata lain menggunakan digitized signature? Apa bedanya digitized signature dengan digital signature dan apakah tanda tangan digital ini dapat diakui secara hukum?

Tanda tangan ini sebenarnya digunakan untuk memastikan identitas. Apakah memang digital identity seorang manusia hanya dapat diberikan dengan menggunakan tanda tangan? Dapatkah kita menggunakan sistem biometrik yang dapat mengambil ciri kita dengan lebih akurat? Apakah e-mail, avatar, digital dignature, digital certificate dapat digunakan sebagai identitas (dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda tentunya)?

Semua contoh-contoh (atau lebih tepatnya pertanyaan-pertanyaan) di atas menantang landasan hukum konvensional. Jadi, apakah dibutuhkan sebuah hukum baru yang bergerak di ruangcyber, sebuah cyberlaw? Jika dibuat sebuah hukum baru, manakah batas teritorinya? Riil atau virtual? Apakah hukum ini hanya berlaku untuk cybercommunity – komunitas orang di dunia cyber yang memiliki kultur, etika, dan aturan sendiri – saja? Bagaimana jika efek atau dampak dari (aktivitas di) dunia cyber ini dirasakan oleh komunitas di luar dunia cyber itu sendiri?

Atau apakah kita dapat menggunakan dan menyesuaikan hukum yang sudah ada saat ini?

Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama yang mencetuskan kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat tekanan karena tujuannya adalah “total control.” Jadi agak aneh jika asal kata cyber memiliki makna dapat dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat dikendalikan.

Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

sumber : http://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/